Apa Bedanya Serkom dan STR? Mana yang Diurus Lebih Dulu?

Apa Bedanya Serkom dan STR? Mana yang Diurus Lebih Dulu?

FISIOFIT.ID - Bagi Anda yang baru lulus dari pendidikan kesehatan atau seorang fresh graduate, selamat! Langkah besar pertama telah Anda lewati.

Namun, perjalanan karier sebagai tenaga kesehatan (nakes) profesional baru saja dimulai.


Di depan mata, ada dua dokumen krusial yang sering kali menimbulkan kebingungan: Sertifikat Kompetensi (Serkom) dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Banyak yang bertanya, apa bedanya Serkom dan STR? Mana yang harus diurus lebih dulu?

Kesalahan dalam memahami kedua dokumen ini bisa menghambat Anda mendapatkan pekerjaan dan memulai praktik.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar keduanya dan memberikan alur yang benar agar karier Anda lancar tanpa hambatan.

Baca juga:

Membedah Sertifikat Kompetensi (Serkom): Bukti Keahlian Anda

Anggaplah Serkom sebagai "ijazah keahlian" Anda. Jika ijazah dari kampus membuktikan Anda lulus secara akademis, maka Serkom membuktikan Anda kompeten atau ahli dalam menjalankan keterampilan profesi Anda.

Apa Itu Serkom?

Sertifikat Kompetensi (Serkom) adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik profesinya.

Ini adalah bukti formal bahwa Anda telah memenuhi standar pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ditetapkan untuk profesi Anda.

Siapa yang Mengeluarkan?

Serkom diterbitkan oleh Organisasi Profesi (OP) yang resmi dan diakui pemerintah. Setiap profesi kesehatan memiliki organisasinya sendiri. Contohnya:

  • PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) untuk Perawat.
  • IBI (Ikatan Bidan Indonesia) untuk Bidan.
  • IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) untuk Fisioterapis.
  • PARI (Perhimpunan Radiografer Indonesia) untuk Radiografer.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Syarat utama untuk mendapatkan Serkom adalah dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi (UKOM).

UKOM biasanya diselenggarakan secara nasional setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh proses pendidikannya. Setelah Anda dinyatakan "Kompeten" dalam UKOM, Organisasi Profesi akan menerbitkan Serkom untuk Anda.

Fungsi Utama Serkom

Fungsi paling vital dari Serkom adalah sebagai tiket untuk mengurus STR. Tanpa Serkom, Anda tidak akan bisa melanjutkan ke tahap registrasi legal di tingkat nasional.

Membedah Surat Tanda Registrasi (STR): Lisensi Resmi untuk Praktik

Jika Serkom adalah ijazah keahlian, maka STR adalah "SIM (Surat Izin Mengemudi)" bagi tenaga kesehatan.

Dengan STR di tangan, Anda secara resmi dan legal diakui oleh negara untuk "mengemudikan" atau menjalankan praktik pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Apa Itu STR?

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah (melalui konsil) kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

Dokumen ini menandakan bahwa nama Anda tercatat secara resmi sebagai tenaga kesehatan yang sah di Indonesia.

Siapa yang Mengeluarkan?

STR dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yaitu Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Ini menunjukkan bahwa STR adalah dokumen legalitas yang diakui secara nasional oleh negara.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Pengajuan STR dilakukan secara online melalui portal resmi KTKI di str.ktki.kemkes.go.id.

Syarat utama yang harus Anda unggah saat pendaftaran adalah Ijazah dan, tentu saja, Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang sudah Anda dapatkan sebelumnya.

Fungsi Utama STR

STR bersifat wajib dan sangat fundamental. Fungsinya antara lain:

  • Memberikan kewenangan legal untuk praktik sebagai nakes.
  • Syarat mutlak untuk melamar pekerjaan di semua fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas).
  • Dasar untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP), yaitu izin spesifik untuk praktik di faskes tertentu.
  • Memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang.

Tabel Perbandingan: Serkom vs. STR

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat perbedaannya secara langsung dalam tabel berikut.

Aspek Sertifikat Kompetensi (Serkom) Surat Tanda Registrasi (STR)
Definisi Bukti telah lulus uji keahlian/kompetensi. Bukti registrasi resmi dari negara.
Fungsi Syarat utama untuk mengurus STR. Syarat legal untuk praktik & mengurus SIP.
Penerbit Organisasi Profesi (PPNI, IBI, IFI, dll). Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Dasar Penerbitan Lulus Uji Kompetensi (UKOM). Memiliki Ijazah dan Serkom yang valid.
Analogi Ijazah Keahlian SIM untuk Praktik
Masa Berlaku Seumur hidup (untuk Serkom hasil UKOM pertama). 5 Tahun (wajib diperpanjang).

Jadi, Mana yang Harus Diurus Lebih Dulu?

Jawabannya sangat jelas dan tidak bisa ditawar: SERTIFIKAT KOMPETENSI (SERKOM) WAJIB DIURUS TERLEBIH DULU.

STR adalah hilir, sedangkan Serkom adalah hulunya. Anda tidak bisa sampai ke hilir tanpa melewati hulu.

Berikut adalah alur proses yang benar, langkah demi langkah:

  1. Lulus Pendidikan: Anda menyelesaikan pendidikan D3/D4/S1 dan profesi, lalu mendapatkan Ijazah.
  2. Ikut & Lulus UKOM: Anda mendaftar dan mengikuti Uji Kompetensi sesuai jadwal nasional.
  3. Terima Serkom: Setelah dinyatakan "Kompeten", Organisasi Profesi akan menerbitkan Serkom untuk Anda.
  4. Ajukan STR Online: Kunjungi situs KTKI, buat akun, dan ajukan permohonan STR dengan mengunggah Ijazah, Serkom, KTP, dan berkas lainnya.
  5. Terima STR: Setelah verifikasi dan validasi oleh KTKI berhasil, STR Anda akan diterbitkan dan dapat diunduh.
  6. Urus SIP: Dengan STR di tangan, Anda kini bisa mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di Dinas Kesehatan kota/kabupaten tempat Anda akan bekerja.

Kesimpulan

Memahami perbedaan Serkom dan STR adalah kunci untuk memulai karier tenaga kesehatan tanpa hambatan. Ingat selalu:

  • Serkom adalah bukti kompetensi dari Organisasi Profesi, didapat setelah lulus UKOM.
  • STR adalah bukti legalitas dari Negara (KTKI), didapat setelah memiliki Serkom.

Dengan mengikuti alur yang benar (UKOM -> Serkom -> STR), Anda memastikan semua syarat legalitas terpenuhi.

Simpan semua dokumen penting ini dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital, karena akan selalu Anda butuhkan sepanjang karier Anda.

Sumber Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Situs Resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) - Kementerian Kesehatan RI.
  • Peraturan Menteri Kesehatan yang relevan mengenai standar profesi dan registrasi tenaga kesehatan.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama