Update terbaru untuk tahun 2025. Panduan lengkap untuk para tenaga kesehatan baru di Indonesia.
Selamat! Anda telah berhasil melewati salah satu tahapan paling krusial dalam perjalanan Anda: Uji Kompetensi (UKOM).
Kelulusan ini adalah bukti valid atas ilmu dan keterampilan yang Anda miliki. Namun, perjuangan belum berakhir. Ini adalah gerbang awal menuju karier profesional yang sesungguhnya.
Apa Itu STR dan Mengapa Ini "Tiket Emas" Anda?
Bayangkan STR atau Surat Tanda Registrasi sebagai "SIM" (Surat Izin Mengemudi) bagi seorang tenaga kesehatan.
STR adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan bahwa Anda telah terdaftar secara resmi dan diakui memiliki kompetensi untuk menjalankan praktik di seluruh Indonesia.
Tanpa STR, Anda tidak dapat melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Era Baru: STR Seumur Hidup, Apa Bedanya?
Kabar baiknya, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup!
Ini adalah perubahan besar dari kebijakan sebelumnya yang mengharuskan perpanjangan setiap 5 tahun. Artinya, Anda hanya perlu mengurus STR sekali saja seumur hidup Anda sebagai tenaga kesehatan.
Ini sangat menyederhanakan proses birokrasi dan membuat Anda bisa lebih fokus pada pengembangan karier.
Baca juga:
Persiapan Matang, Proses Lancar: Checklist Dokumen Wajib
Sebelum masuk ke portal pendaftaran, pastikan semua "amunisi" berikut sudah Anda siapkan dalam bentuk file digital (hasil scan atau foto yang jelas).
Checklist Dokumen Digital Anda:
- File KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan jelas dan tidak buram.
- File Ijazah: Scan ijazah asli, bukan fotokopian.
- File Sertifikat Kompetensi (Serkom): Ini adalah sertifikat yang Anda dapatkan setelah dinyatakan lulus UKOM.
- Pas Foto Formal: Latar belakang merah, pakaian rapi dan formal. Ukuran file biasanya di bawah 200 KB.
- Surat Sumpah Profesi: Dokumen yang Anda tandatangani saat pengambilan sumpah profesi.
- Surat Keterangan Sehat: Dikeluarkan oleh dokter yang memiliki SIP, dengan masa berlaku maksimal 3 bulan saat pengajuan.
Tips Teknis Anti Gagal Upload
Perhatikan spesifikasi file! Umumnya sistem meminta format .JPG, .JPEG, atau .PDF dengan ukuran maksimal 1 MB per file (kecuali foto).
Beri nama file yang jelas, contoh: Nama_Lengkap_Ijazah.pdf
untuk menghindari kebingungan.
Panduan Step-by-Step Registrasi STR di SATUSEHAT SDMK
Proses registrasi STR kini terpusat pada satu portal resmi pemerintah, yaitu SATUSEHAT SDMK.
Pastikan Anda hanya mengakses situs yang benar.
-
Langkah 1: Kunjungi Portal dan Buat Akun
Buka browser Anda dan kunjungi portal resmi di satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Klik tombol "Daftar" dan buat akun baru menggunakan NIK (sesuai KTP), email aktif, dan data diri lainnya. Setelah mendaftar, jangan lupa cek email untuk melakukan aktivasi akun.
-
Langkah 2: Lengkapi Profil Anda
Setelah berhasil login, langkah pertama adalah melengkapi seluruh data profil Anda. Ini mencakup data pribadi, alamat, dan yang terpenting, data pendidikan. Pastikan data yang Anda masukkan 100% akurat dan sama dengan dokumen resmi (KTP, Ijazah).
-
Langkah 3: Ajukan Registrasi STR Baru
Cari menu atau tombol yang bertuliskan "Pengajuan STR" atau "Registrasi Baru". Klik dan mulailah proses pengajuan dengan memilih profesi Anda.
-
Langkah 4: Unggah Dokumen Persyaratan
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah semua file dokumen yang telah Anda siapkan pada Bagian 2. Unggah setiap file pada kolom yang sesuai. Periksa kembali sebelum melanjutkan.
-
Langkah 5: Dapatkan Kode Billing dan Lakukan Pembayaran
Setelah semua data dan dokumen terisi, sistem akan memvalidasi dan mengeluarkan Kode Billing Simponi. Biaya registrasi STR baru adalah Rp 100.000. Anda bisa membayar kode billing ini melalui M-Banking, ATM, Kantor Pos, atau beberapa platform e-commerce.
-
Langkah 6: Tunggu Proses Validasi
Setelah pembayaran terkonfirmasi, status pengajuan Anda akan berubah menjadi "diproses". Pengajuan Anda akan melalui beberapa tahap validasi oleh Organisasi Profesi (OP) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)/Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Anda bisa memantau progresnya di dashboard akun Anda.
-
Langkah 7: STR Terbit! Unduh e-STR Anda
Jika semua proses validasi lancar, status akan berubah menjadi "Disetujui" atau "Terbit". Anda akan melihat tombol untuk mengunduh e-STR (STR Elektronik) Anda. e-STR ini sudah dilengkapi QR Code yang valid dan diakui secara hukum. Simpan file PDF-nya dengan baik dan cetak jika diperlukan.
STR Sudah di Tangan, Lalu Apa Selanjutnya?
Memiliki STR adalah pencapaian besar, tetapi ini adalah kunci untuk membuka pintu selanjutnya.
Mengurus Surat Izin Praktik (SIP)
Untuk bisa bekerja secara legal di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan manapun, Anda wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
STR adalah syarat utama untuk mengurus SIP. SIP diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kabupaten/Kota tempat Anda akan berpraktik.
Kewajiban Belajar Seumur Hidup: SKP untuk Perpanjangan SIP
Meskipun STR berlaku seumur hidup, kewajiban untuk terus belajar tidak berhenti.
Sistem Satuan Kredit Profesi (SKP) tetap berlaku, namun fungsinya kini adalah sebagai syarat untuk memperpanjang SIP setiap 5 tahun.
Jadi, tetaplah aktif mengikuti seminar, workshop, dan kegiatan pengembangan profesi lainnya untuk mengumpulkan SKP yang cukup.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Muncul)
Berapa lama total waktu yang dibutuhkan dari daftar sampai STR terbit?
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala data, proses validasi hingga STR terbit biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.
Namun, waktu bisa bervariasi tergantung antrean pada sistem.
Bagaimana jika ada kesalahan data NIK atau nama di SATUSEHAT?
Anda harus segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perbaikan data KTP.
Untuk data di Dikti, hubungi bagian akademik di kampus Anda. Data di SATUSEHAT SDMK harus sinkron dengan data Dukcapil dan PDDikti.
Apa yang harus dilakukan jika pengajuan saya ditolak/dikembalikan?
Login kembali ke akun SATUSEHAT Anda dan periksa kolom "Catatan Perbaikan".
Sistem akan memberitahu dokumen atau data apa yang perlu diperbaiki. Segera perbaiki sesuai instruksi dan ajukan kembali.
Apakah e-STR sama sahnya dengan STR fisik zaman dulu?
Ya, e-STR (Elektronik STR) yang dilengkapi dengan QR Code adalah dokumen yang sah dan diakui secara resmi di seluruh Indonesia.
Anda dapat mencetaknya sendiri untuk keperluan administrasi.